PERAN SATLINMAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. (Permendagri Nomor 84 Tahun 2014)

Di dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tersebut juga dijelaskan bahwa tugas Satlinmas adalah :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu;
  5. Membantu upaya pertahanan Negara

Lebih lanjut diuraikan dalam Permendagri tersebut bahwa banyak tugas dari satuan Regu Satlinmas yang berkiprah dalam penanggulangan bencana. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya Kalurahan mempunyai suatu potensi besar dalam penanggulangan bencana. dengan memaksimalkan peran Satlinmas sesuai dengan ketugasannya, maka satlinmas seolah-olah merupakan satgas penanggulangan bencana alam yang ada di Kalurahan.

Hal tersebut disampaikan dalam peningkatan kapasitas Satlinmas Kalurahan Pendoworejo yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2020 di Balai Kalurahan Pendoworejo. Selain itu disampaikan pula peran Linmas khususnya dalam penanggulangan bencana Covid-19.