Dalam peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana telah diamanatkan bahwa Sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.
Pada saat ini Pemerintah Indonesia juga sudah membentuk Sekretariat Sekolah Madrasah aaman Bencana yang melakukan koordinasi atas upaya yang dilakukan pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam mengadopsi sekolah aman.
.jpg)
Di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2019 ini baru sebagian kecil sekolah yang dibentuk sebagai sekolah aman bencana. Hal ini karena pada saat ini upaya pengurangan resiko bencana sedang difokuskan ke 75 desa rawan bencana untuk dikukuhkan sebagai desa tangguh bencana.
.jpg)
ChildFund Indonesia bekerja sama dengan PBMM Mitra Anak Sejati meluncurkan program sekolah aman di 11 Sekolah dasar yang tersebar di 2 Desa di Kecamatan Girimulyo.Untuk membangun sinergitas dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, maka dilaksanakan launching Proyek sekolah aman dan penandatanganan nota kesepahaman bersama.
Kegiatan launching dilaksanakan di Dikpora Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 30 April 2019 yang diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara sekolah terkait dengan pihak pelaksana.
Program ini juga mencerminkan bahwa program penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Dunia usaha dan Masyarakat. Semoga program ini dapat menginspirasi Dunia usaha maupun dunia pendidikan untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan satuan pendidikan aman bencana untuk mempercepat terbentuknya Kebupaten Kulon Progo sebagai Kabupaten Layak Anak